“IMPLEMENTASI PANCASILA MELALUI PEMERINTAHAN TERBUKA DI KABUPATEN BOJONEGORO”

6

Pemerintahan Terbuka: Antara HAM dan Pancasila

        Sudah menjadi sebuah rahasia umum jika pemerintahan Indonesia mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat. Banyak hal yang melatarbelakanginya, salah satunya adalah korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum di dalam lingkungan pemerintah. Mengapa saya sebut sebagai oknum? Karena tidak semua orang-orang yang menjadi pelayan publik berperilaku seperti demikian. Bahkan baru-baru ini kembali menyeruak isu-isu yang mencoreng nama baik pemerintahan pusat maupun daerah yaitu terkait dengan pungli. Sampai-sampai ada yang menyatakan bahwa Presiden harus mengurusi uang 10.000 rupiah karena kasus ini dianggap sangatlah urgent. Bukan karena masalah besaran uang yang tertera, namun citra pemerintah akan menjadi menurun secara drastis. Kasus-kasus yang telah disebutkan di atas merupakan permasalahan yang sangat mendasar. Hal itu dikarenakan masalah korupsi dan pungli yang akan berdampak sangat luas di masyarakat. Salah satu dampak yang dapat dirasakan yaitu terampasnya hak-hak dari masyarakat sebagai akibat dari permasalahan tersebut.

5

        Masalah-masalah pungli dan korupsi seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pada dasarnya berawal dari tidak terselenggaranya pemerintahan secara terbuka. Akibatnya oknum-oknum yang ada didalam pemerintahan merasa tidak memiliki konsekuensi atas tindakannya tersebut. Mengutip dari situs resmi Open Goverment Indonesia, yang menyatakan bahwa pemerintahan dapat dikatakan terbuka apabila dalam penyelenggaraan kepemerintahannya mudah diakses atau diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat bisa memantau sekaligus mengevaluasi kinerja pemerintah.

        Entah mengapa selama ini transparansi menjadi momok yang menakutkan dalam suatu pemerintahan. Apakah karena ada yang tidak beres didalamnya? Atau memang merupakan ketentuan institusional?  Sebagai orang awam, penulis merasa bahwa pemerintahan terbuka merupakan masalah yang paling urgent dan secepatnya harus diselesaikan. Mengapa demikian? Karena hal ini berkaitan dengan hak dari masyarakat untuk memperoleh informasi yang diinginkan sesuai dengan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

        Dalam konteks pemerintahan, masyarakat secara umum menginginkan transparansi. Hal tersebut berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh keadilan sesuai dengan amanat dasar negara Indonesia yaitu Pancasila. Selain itu, transparansi juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Seperti yang telah dijelaskan dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah disebutkan bahwa

“Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri. Melalui mekanisme dan pelaksanaan prinsip keterbukaan, akan tercipta kepemerintahan yang baik dan peran serta masyarakat yang transparan dan akuntabilitas yang tinggi sebagai salah satu prasyarat untuk mewujudkan demokrasi yang hakiki”

        Tujuan utama dari pemerintahan terbuka adalah agar masyarakat dapat ikut serta dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika keterlibatan masyarakat dapat terwujud, maka penyelenggaraan negara akan semakin dapat dipertanggungjawabkan.

        Pemerintahan terbuka selain sebagai upaya untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi juga berkaitan dengan Pancasila sebagai dasar negara. Kedudukan Pancasila sebagai sebuah dasar negara dan ideologi negara, dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Kedudukan Pancasila di Indonesia tidak dapat dirubah oleh siapapun, karena ketika Pancasila diubah ataupun dihapuskan berarti hal tersebut dapat membubarkan negara. Pancasila pada dasarnya tidak hanya tentang 5 sila yang nampak saja, melainkan terdapat etika-etika yang mengatur berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 juga disebutkan bahwa Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

       Salah satu etika yang terdapat dalam Pancasila adalah etika politik dan pemerintahan. Dalam Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 menyatakan bahwa etika politik dan pemerintahan dimaksudkan untuk menumbuhkan pemerintahan yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung hak asasi manusia, serta menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam hidup berbangsa dan bernegara.

        Berdasarkan ketetapan MPR tersebut dapat diketahui bahwa dalam menjalankan pemerintahan haruslah bersifat terbuka untuk menumbuhkan pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan terbuka dapat disebut sebagai keharusan jika didasarkan dari nilai politik dan pemerintahan yang terkandung dalam Pancasila. Hal tersebut juga berkaitan dengan kewajiban dari pemerintah untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang jalannya pemerintahan agar tetap sesuai dengan tujuan negara. Selain sebagai upaya untuk memenuhi kewajiban dari pemerintah, pemerintahan terbuka juga merupakan hak dari masyarakat agar bisa mengawasi jalannya pemerintahan.

Pemerintahan Terbuka di Kabupaten Bojonegoro

4

        Dewasa ini Kabupaten Bojonegoro mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak. Hal tersebut berkaitan dengan keberhasilannya dalam menerapkan prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan bulan April 2016 Kabupaten Bojonegoro menjadi satu-satunya perwakilan Indonesia untuk menjadi percontohan terkait dengan Open Government Partnership (OGP). Menurut penulis, pemerintahan terbuka yang diterapkan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro merupakan bentuk komitmen untuk mengimplementasikan etika politik dan pemerintahan yang terkandung dalam Pancasila.

3

        Salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan terbuka yang berdasarkan Pancasila adalah dengan mewujudkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sejak tahun 2008 melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/305/KEP/412.12/2008  pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai mencanangkan program dialog publik yang dilaksanakan setiap hari jum’at. Program tersebut mulai dilaksanakan pada tanggal 14 Maret 2008. Melalui dialog publik, masyarakat diharapkan dapat memberikan saran maupun kritik terhadap pemerintah terkait dengan problem-problem yang menghambat jalannya pembangunan disegala bidang. Selain itu dialog publik juga dapat menjadi sebuah solusi untuk meningkatkan partisipasi dari masyarakat dalam pembangunan.

2

        Selain melalui dialog publik, masyarakat saat ini dapat dengan sangat leluasa menyampaikan keluhannya kepada pemerintah melalui website www.lapor.go.id yang tersedia dalam bentuk wibsite maupaun aplikasi di smartphone. Akses lain yang dapat digunakan untuk layanan pengaduan adalah melalui sms dengan cara mengetik BJN (spasi) isi Pesan yang selanjutnya dikirimkan ke nomor 1708. Berdasarkan pengalaman penulis, kedua layanan tersebut sangat efektif karena jawaban yang diperoleh juga sangat cepat dan cukup memuaskan.

        Dapat kita lihat bersama bahwa pola pelayanan dan pemberian informasi dari Pemkab Bojonegoro diusahakan menyentuh semua lapisan masyarakat. Hal tersebut dapat diketahui dari pemanfaatan teknologi sesuai dengan perkembangan masyarakat saat ini. Namun untuk masyarakat yang belum melek teknologi diwadahi dalam diskusi publik berupa acara tatap muka di pendopo kabupaten dan disiarkan oleh pihak ketiga yaitu stasiun radio.

1

        Keberhasilan pemerintahan terbuka yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya akan berdampak pada penghayatan masyarakat dan pemerintah terhadap nilai-nilai dalam Pancasila baik secara langsung maupun tidak langsung. Bagaimana proses itu terjadi? Berikut adalah ulasannya:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Pemerintahan yang terbuka pada dasarnya akan memunculkan sikap tanggungjawab dari semua elemen pemerintahan dan masyarakat. Sikap tanggungjawab yang dimaksudkan disini adalah upaya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bojonegoro agar menjadi lebih baik lagi. Kesadaran tersebut muncul bukan karena didasarkan atas tekanan hukum yang berlaku, melainkan dari hati nurani dan rasa takut Kepada Tuhan Yang Maha Esa karena meninggalkan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Dalam konteks ini pihak pemerintah memiliki kewajiban memberi pelayanan kepada publik secara transparan dan bersedia menampung aspirasi serta menyelesaikan masalah yang menghambat pembangunan dalam segala bidang.

  1. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

Dalam sila kedua ini pada dasarnya keadilan yang dimaksudkan adalah adanya kesamaan antara pemerintah dan masyarakat terkait dengan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Pemerintah secara institusional berhak menjalankan pemerintahan sesuai dengan undang-undang. Selain itu pemerintah juga berkewajiban melayani masyarakat kaitannya dengan transparansi jika berbicara dalam konteks pemerintahan terbuka. Sementara itu, masyarakat berhak menuntutut pemerintah terkait pembangunan dalam segala bidang. Tetapi sebagai masyarakat juga harus sadar bahwa memiliki kewajiban yaitu mendukung pemerintah dengan cara menaati semua kebijakan-kebijakan yang telah diberlakukan di Kabupaten Bojonegoro.

  1. Persatuan Indonesia

Pemerintahan terbuka diharapkan mampu meminimalisir kesenjangan pandangan antara pemerintah dan masyarakat. Kesenjangan yang dimaksudkan adalah terkait perbedaan arah pembangunan yang diinginkan oleh masyarakat dengan pemerintah. Dengan demikian akan tercipta situasi politik yang kondusif dan tetap terjaga persatuan, keamanan, kenyamanan, dan kebhinekaan di Indonesia khususnya d Kabupaten Bojonegoro.

  1. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusywaratan/ Perwakilan

Melalui program-program pemerintah Kabupaten Bojonegoro seperti dialog publik dan lapor, pada dasarnya merupakan upaya dari pemerintah untuk mengakui bahwa kedaulatan negara ada di tangan rakyat. Dalam konteks ini pemerintah Kabupaten Bojonegoro berusaha melayani masyarakat dengan menampung semua aspirasi yang disampaikan. Pada tahapan selanjutnya dimusyawarahkan bersama untuk memperoleh jalan keluar atau solusi terbaik terkait penyelesaian permasalahan yang disampaikan.

  1. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Pemerintahan terbuka yang ditrapkan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada dasarnya merupakan usaha untuk menghilangkan kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat dalam hal pembangunan. Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan kesempata kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mereka tanpa melalui pihak-pihak lain. Sehingga dapat dikatakan ada kesetaraan dalam hal penyampaian pendapat dari institusi pemerintahan dan masyarakat itu sendiri.

Dari kelima sila tersebut dapat kita simpulkan bahwa upaya pemerintah Bojonegoro untuk mengimplemetasikan Pancasila melalui pemerintahan terbuka sudah berjalan cukup baik selama kurang lebih 8 tahun. Hal tersebut tidak akan pernah berjalan lancar apabila tidak mendapat dukungan dari masyarakat Bojonegoro. Pemerintahan akan berjalan lancar apabila ada keterbukaan serta kerjasama yang baik  antara pemerintah dengan masyarakat. Maka dari itu marilah kita bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat melampaui batas maksimal kita untuk Bojonegoro yang lebih baik lagi.

 

#festHAM2016

 

 

 

 

 

Tinggalkan komentar